Berita terbaru terkait Pilkada 2024 banyak membahas tentang(MK) dan revisi Undang-Undang Pilkada yang mempengaruhi aturan ambang batas pencalonan dan syarat usia calon. Pada bulan Agustus 2024, MK telah mengeluarkan Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah dari partai politik dan memperlonggar syarat pencalonan independen. Putusan ini memberikan kesempatan yang lebih luas bagi calon independen dan partai politik kecil untuk bersaing dalam Pilkada 2024.
Selain itu, revisi Undang-Undang Pilkada yang dibahas oleh DPR sempat memicu kontroversi karena dianggap bertentangan dengan putusan MK tersebut. Revisi ini awalnya mencoba mengembalikan ambang batas pencalonan yang lebih tinggi seperti yang diatur dalam UU Pilkada sebelumnya. Namun, setelah melalui berbagai tekanan, DPR memutuskan untuk membatalkan pengesahan revisi UU Pilkada tersebut, sehingga keputusan MK yang berlaku.
Polemik ini juga menyoroti pentingnya koordinasi antara lembaga legislatif, eksekutif, dan yudikatif dalam menyusun aturan main Pilkada. Mahasiswa dan elemen masyarakat lainnya turut menyuarakan penolakan terhadap revisi UU Pilkada yang dianggap tidak sejalan dengan reformasi demokrasi. Mereka menginginkan agar DPR menghormati putusan MK yang dianggap lebih memberikan keadilan politik.
Dengan dinamika ini, Pilkada 2024 diprediksi akan berlangsung dalam kerangka aturan baru yang diatur oleh MK, yang diharapkan dapat menciptakan kompetisi politik yang lebih terbuka dan demokratis.